Prosedur pengawasan berkala tahunan guna menjaga konsistensi efektivitas standar ISO.
Sesuai ketetapan mandatory standar internasional ISO/IEC 17021-1, sertifikat sistem manajemen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi memiliki masa berlaku siklus maksimal 3 tahun. Sepanjang masa siklus tersebut, organisasi klien diwajibkan menempuh Audit Surveilan berkala minimal setahun sekali guna memverifikasi bahwa implementasi sistem operasional mutu tetap berjalan secara konsisten, adaptif, dan mengalami perbaikan berkelanjutan (continual improvement).
Audit Surveilan pertama wajib diselenggarakan dan diselesaikan selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi awal ditetapkan. Pelanggaran atau keterlambatan dalam pelaksanaan agenda pengawasan tahunan ini dapat berakibat pada pembekuan status hak guna logo hingga pencabutan resmi registrasi sertifikat ISO organisasi oleh Komite Pemutus Sertifikasi MASCERTI di bawah lisensi IACUS.
Maksimal dilaksanakan pada bulan ke-12 sejak tanggal penerbitan sertifikat awal.
Maksimal dilaksanakan pada bulan ke-24 guna meninjau kelanjutan sistem dokumen mutu.
Audit pembaruan total masa berlaku sertifikat untuk siklus 3 tahun berikutnya.
Urutan langkah administratif dan teknis yang dilewati dalam proses pengawasan tahunan.
Fungsi administrasi MASCERTI akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dan tagihan rencana audit 3 bulan sebelum batas jatuh tempo jendela waktu surveilan. Klien wajib mengonfirmasi kesiapan operasional site dan jadwal pelaksanaan tim auditor.
Auditor lapangan melakukan evaluasi pengawasan secara parsial/sampling. Fokus verifikasi diarahkan pada penanganan temuan ketidaksesuaian audit terdahulu, efektivitas penanganan keluhan pelanggan, serta realisasi target sasaran mutu terbaru.
Berdasarkan laporan hasil sampling lapangan, tim auditor merumuskan rekomendasi formal. Jika sistem dinilai memenuhi syarat, komite akan menerbitkan surat keputusan resmi mengenai *Konfirmasi Kelanjutan Status Keabsahan Registrasi Sertifikat ISO*.