info@mascerti.com 08133331257
IACUS ACCREDITED IAC1230796199
MASCERTI MASCERTI
Beranda

Manajemen Mutu & Bisnis

Keamanan & Data IT

MBG & Kuliner

Integritas & Konstruksi

Artikel Kontak Validasi Sertifikat

Kebijakan Anti-Penyuapan

Prinsip kepatuhan hukum dan komitmen zero tolerance terhadap gratifikasi serta korupsi.

ANTI-BRIBERY POLICY

Komitmen Pakta Integritas Operasional

Manajemen Puncak beserta seluruh jajaran Personel Penilai PT Multi Asesmen Sertifikasi Internasional (MASCERTI) berkomitmen penuh untuk menjalankan aktivitas operasional sertifikasi secara jujur, transparan, adil, dan bersih dari segala praktik penyuapan, korupsi, kolusi, serta pemerasan.

Komitmen ini diselaraskan secara ketat dengan regulasi hukum nasional (UU Tindak Pidana Korupsi) serta mengadopsi prinsip-prinsip internasional ISO 37001:2016. Kebijakan ini mengikat secara hukum bagi Dewan Komisaris, Direksi, Staf Internal, Auditor Lapangan, Asesor Ahli, maupun pihak ketiga yang bertindak atas nama MASCERTI di bawah otoritas akreditasi IACUS.

Larangan Menjanjikan & Memberi

Seluruh personel MASCERTI dilarang keras menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau mengotorisasi pembayaran, hadiah, fasilitas, atau keuntungan materiil apa pun kepada perwakilan calon klien atau regulator yang bertujuan memengaruhi objektivitas keputusan komersial.

Larangan Meminta & Menerima

Setiap personel, terutama Auditor Lapangan saat menjalankan tugas asesmen kesesuaian di site klien, dilarang mutlak meminta atau menerima suap, komisi *(kickback)*, hiburan berlebihan, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apa pun yang bermaksud memuluskan hasil rekomendasi kelulusan ISO.

Batasan Penerimaan Cinderamata

Pemberian berupa barang promosi instansional (kalender, pulpen logo perusahaan klien) hanya dapat ditoleransi apabila bernilai nominal rendah, bersifat umum, transparan, dan wajib dilaporkan ke Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan internal MASCERTI dalam waktu maksimal $3 \times 24$ jam.

Sanksi Pelanggaran Tegas

Setiap tindakan pelanggaran terhadap maklumat pakta integritas anti-penyuapan ini akan dikenakan sanksi disipliner berat, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon, hingga pelaporan resmi ke aparat penegak hukum pidana yurisdiksi Republik Indonesia.

Kanal Pengaduan Resmi

Whistleblowing System (WBS)

Apabila Anda mendapati, melihat, atau mencurigai adanya indikasi pelanggaran kode etik anti-penyuapan yang dilakukan oleh internal staf atau auditor MASCERTI di lapangan, mohon segera laporkan melalui email formal: integrity@mascerti.com. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor *(Whistleblower)* secara penuh demi hukum.