info@mascerti.com 08133331257
IACUS ACCREDITED IAC1230796199
MASCERTI MASCERTI
Beranda

Manajemen Mutu & Bisnis

Keamanan & Data IT

MBG & Kuliner

Integritas & Konstruksi

Artikel Kontak Validasi Sertifikat

Aturan Penggunaan Tanda Logo

Panduan hukum tata cara publikasi tanda sertifikasi MASCERTI & simbol akreditasi internasional.

LOGO REPRODUCTION POLICY

Ketentuan Hak Siar Tanda Kelulusan

Organisasi yang telah sukses meraih status kelulusan asesmen kesesuaian berhak menggunakan tanda sertifikat MASCERTI beserta simbol akreditasi IACUS sebagai instrumen pembuktian komitmen mutu. Namun, reproduksi tanda tersebut wajib terikat ketat pada koridor klausul hukum internasional guna mencegah tindakan penyalahgunaan klaim yang menyesatkan publik *(misleading marketing)*.

Logo sertifikasi MASCERTI adalah penanda pemenuhan kualitas atas instrumen *Sistem Manajemen Organisasi*, **bukan merupakan tanda kelayakan segel mutu komoditas produk fisik**. Tanda ini tidak boleh ditempel secara langsung pada unit produk retail, kemasan primer produk konsumen, maupun laporan sertifikat hasil pengujian laboratorium komersial.

Ketentuan Teknis Grafis

  • Dimensi Minimal: Ukuran lebar logo gabungan minimal adalah 20mm demi menjaga ketajaman teks registrasi nomor.
  • Kesesuaian Warna: Wajib direproduksi menggunakan warna asli emas-hitam korporat atau opsi monokrom (hitam-putih penuh).

Penggunaan yang Diizinkan

  • Ditampilkan pada media komunikasi korporat resmi seperti kop surat internal, kartu nama direksi, serta materi presentasi tender bisnis.
  • Dicantumkan pada website resmi entitas korporat disertai keterangan nomor registrasi sertifikat yang valid dan ruang lingkup ISO yang diraih.
  • Ditempel pada media iklan luar ruang (baliho perusahaan, armada kendaraan logistik korporasi) dengan penempatan proporsional.

Larangan Keras & Sanksi

  • Dilarang mutlak menempelkan logo pada produk fisik retail, label kemasan produk primer (botol, pembungkus) seolah-olah produk tersebut lolos uji klinis.
  • Dilarang memodifikasi komposisi grafis logo, mengubah orientasi font, atau memisahkan simbol akreditasi IACUS dari logo induk MASCERTI.
  • Dilarang menyebarkan klaim sertifikasi apabila status kepesertaan organisasi sedang dibekukan *(suspended)* atau telah habis masa kedaluwarsanya.