Mekanisme penyampaian keluhan publik dan penyelesaian banding hasil audit secara independen.
Keluhan didefinisikan sebagai ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari pihak eksternal terkait aktivitas sertifikasi, kinerja personel MASCERTI, maupun pemenuhan standar organisasi tersertifikasi.
Setiap keluhan tertulis wajib menyertakan bukti penunjang yang sah. Tim sekretariat MASCERTI akan melakukan validasi awal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Proses investigasi dilakukan secara imparsial oleh personel independen yang tidak terlibat dalam riwayat audit entitas yang dikeluhkan.
MASCERTI merumuskan tindakan perbaikan sistemik dan menyampaikan laporan formal kepada pelapor. Status sertifikat objek terlapor dapat dibekukan jika terbukti melanggar.
Banding adalah permintaan resmi dari organisasi klien kepada MASCERTI untuk meninjau kembali keputusan audit yang dirasa tidak sesuai atau merugikan.
Klien berhak mengajukan permohonan banding tertulis maksimal dalam waktu 14 hari kalender sejak surat keputusan penetapan hasil audit diterbitkan.
Manajemen puncak membentuk Dewan Banding Khusus dari para ahli independen luar, menjamin pemrosesan sengketa berjalan netral dan bebas intervensi.
Dewan Banding merumuskan konklusi akhir yang mengikat kedua belah pihak tanpa mendatangkan konsekuensi diskriminatif terhadap kemerikatan klien.
Seluruh pengaduan formil wajib dituangkan ke dalam *F09-Complaints and Appeals Form*. Unduh dokumen untuk melengkapi telusur bukti fisik.