info@mascerti.com 08133331257
IACUS ACCREDITED IAC1230796199
MASCERTI MASCERTI
Beranda

Manajemen Mutu & Bisnis

Keamanan & Data IT

MBG & Kuliner

Integritas & Konstruksi

Artikel Kontak Validasi Sertifikat

Keluhan & Banding

Mekanisme penyampaian keluhan publik dan penyelesaian banding hasil audit secara independen.

PUBLIC COMPLAINTS

Prosedur Penanganan Keluhan Publik

Keluhan didefinisikan sebagai ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari pihak eksternal terkait aktivitas sertifikasi, kinerja personel MASCERTI, maupun pemenuhan standar organisasi tersertifikasi.

// TAHAP 01

Penerimaan & Validasi

Setiap keluhan tertulis wajib menyertakan bukti penunjang yang sah. Tim sekretariat MASCERTI akan melakukan validasi awal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

// TAHAP 02

Investigasi Objektif

Proses investigasi dilakukan secara imparsial oleh personel independen yang tidak terlibat dalam riwayat audit entitas yang dikeluhkan.

// TAHAP 03

Resolusi & Tindakan

MASCERTI merumuskan tindakan perbaikan sistemik dan menyampaikan laporan formal kepada pelapor. Status sertifikat objek terlapor dapat dibekukan jika terbukti melanggar.

AUDIT APPEALS

Prosedur Pengajuan Banding Hasil Audit

Banding adalah permintaan resmi dari organisasi klien kepada MASCERTI untuk meninjau kembali keputusan audit yang dirasa tidak sesuai atau merugikan.

// TAHAP 01

Jendela Waktu Pengajuan

Klien berhak mengajukan permohonan banding tertulis maksimal dalam waktu 14 hari kalender sejak surat keputusan penetapan hasil audit diterbitkan.

// TAHAP 02

Dewan Banding Ad-Hoc

Manajemen puncak membentuk Dewan Banding Khusus dari para ahli independen luar, menjamin pemrosesan sengketa berjalan netral dan bebas intervensi.

// KETETAPAN RESMI

Keputusan Final

Dewan Banding merumuskan konklusi akhir yang mengikat kedua belah pihak tanpa mendatangkan konsekuensi diskriminatif terhadap kemerikatan klien.

Official Document Call

Formulir Pelaporan Resmi

Seluruh pengaduan formil wajib dituangkan ke dalam *F09-Complaints and Appeals Form*. Unduh dokumen untuk melengkapi telusur bukti fisik.