Komitmen perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, dan mitigasi risiko operasional personil.
Manajemen Puncak PT Multi Asesmen Sertifikasi Internasional (MASCERTI) menetapkan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan, staf eksekutif, serta auditor lapangan yang bertugas merupakan prioritas operasional yang tidak dapat ditawar. Kebijakan ini dirancang selaras dengan **Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja** serta mengadopsi standar sistem manajemen internasional ISO 45001:2018 di bawah yurisdiksi lisensi IACUS.
Mengingat mobilitas tinggi tim auditor MASCERTI dalam melakukan asesmen kesesuaian ke area-area berisiko tinggi seperti pabrik manufaktur berat, area konstruksi, dan fasilitas energi, kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
MASCERTI secara proaktif mengidentifikasi bahaya dan mengevaluasi risiko K3 dari setiap aktivitas kerja, baik di lingkungan kantor pusat maupun sebelum menerjunkan personel audit ke lokasi operasional (site) milik organisasi klien.
Kami memastikan dan mewajibkan setiap auditor lapangan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) bersertifikasi standar kelayakan teknis resmi (seperti *safety helmet, safety shoes, high-visibility vest*, dan masker respirator khusus) yang sesuai dengan karakteristik bahaya industri klien yang dikunjungi.
Setiap auditor MASCERTI memiliki hak penuh yang dilindungi oleh manajemen untuk menunda atau menolak proses audit di lapangan apabila ditemukan kondisi bahwa organisasi klien tidak menyediakan jaminan atau fasilitas K3 yang memadai, atau kondisi lapangan dinilai mengancam keselamatan jiwa secara langsung.
Mendorong partisipasi aktif dan konsultasi dari seluruh staf dalam melaporkan kondisi berbahaya *(near-miss/unsafe condition)*, serta menyelenggarakan pelatihan tanggap darurat periodik demi tercapainya target utama korporasi: **Zero Accident**.
Maklumat K3 ini wajib dipahami, diinternalisasi, dan dilaksanakan oleh seluruh personel tanpa kecuali demi kelancaran rantai operasional lembaga.